jpnn.com - Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi di sebuah kebun di belakang pondok pesantren (ponpes) di kawasan Gantungan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju, polisi menangkap seorang santriwati sebagai terduga pelaku.
"Pelaku berinisial HS (18), seorang santriwati telah kami amankan bersama TD (21), yang diketahui merupakan pacarnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay, Sabtu (21/2/2026).
Hasil pemeriksaan awal disebutkan bahwa santriwati itu mengakui perbuatannya melakukan pembuangan bayi.
HS juga mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama pacarnya, TD.
Kepada polisi, HS mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan TD sebanyak dua kali pada sekitar Mei 2025.
"Hubungan tersebut diduga menyebabkan HS hamil," kata Agustinus.
AKP Agustinus mengatakan bahwa HS melahirkan bayinya tanpa bantuan tenaga medis.











































