Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody

9 hours ago 1

Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Diskusi bertajuk Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU Kejaksaan, RUU Polri dan RUU TNI, di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (13/3/2025). Foto: PBHI

jpnn.com - Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina melontarkan kritik terhadap RUU Kejaksaan yang dinilai menambah kewenangan jaksa secara berlebihan.

Kritik tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk 'Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU Kejaksaan, RUU Polri dan RUU TNI' yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (13/3/2025).

"UU dan RUU Kejaksaan membuat kejaksaan jadi lembaga superbody yang mengancam negara hukum," ujar Gina dikutip dari siaran pers.

Gina Sabrina menekankan bahwa rencana revisi UU Kejaksaan yang dibahas dalam diskusi tersebut tidak hanya menyangkut persoalan perampasan kebebasan individu, tetapi juga berkaitan dengan upaya legitimasi serta penguatan kekuasaan oleh rezim yang berkuasa.

"Alih-alih membatasi kewenangan, revisi terhadap berbagai aturan justru berpotensi memperluas serta memperkuat otoritas lembaga yang terlibat," tuturnya.

PBHI juga menyoroti beberapa pasal yang dianggap bermasalah, salah satunya adalah penambahan kewenangan bagi Kejaksaan, seperti pemberian hak kepada intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pemberian imunitas bagi jaksa, serta tugas pengamanan pelaksanaan pembangunan dan operasi peran lainnya.

Menurut dia, sebelum memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Kejaksaan, seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi tersebut untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitasnya.

"Penambahan kewenangan jaksa berupa intelijen bisa melakukan penyelidikan, imunitas, pengamanan pelaksanaan pembangunan, dll seharusnya dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum dilakukannya revisi terhadap dan memperkuat kejaksaan. Terlebih yang berkaitan dan bersentuhan dengan demokrasi, hak asasi manusia dan negara hukum," tuturnya.

PBHI mengkritik RUU Kejaksaan yang dinilai menambah kewenangan jaksa secara berlebihan dan berpotensi mengancam negara hukum. Ada istilah lembaga superbody.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |