Kriminalisasi Kebijakan PI 10 Persen Blok Masela, Fahri Bachmid Sebut Tuntutan Jaksa Cacat Hukum

7 hours ago 24

Kriminalisasi Kebijakan PI 10 Persen Blok Masela, Fahri Bachmid Sebut Tuntutan Jaksa Cacat Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Fahmi Hamid. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokat Petrus Fatlolon yang dipimpin Advokat Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Law Firm Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. & Associates, menegaskan perkara yang menjerat Petrus Fatlolon merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan yang nyata dan preseden buruk bagi otonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Fahri Bachmid saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (22/4).

Dalam pembelaannya, Dr. Fahri Bachmid menguraikan penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi bukanlah sebuah penyimpangan, melainkan langkah strategis yang didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Kebijakan ini diambil demi mengamankan hak Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Blok Masela, sebuah proyek strategis nasional yang sangat vital bagi masa depan Maluku.

Keberhasilan Strategis bagi Rakyat Tanimbar

"Melalui kebijakan Petrus Fatlolon, porsi 3 persen dari PI 10 persen tersebut berhasil diamankan secara administratif untuk daerah. Ini adalah potensi pendapatan triliunan rupiah yang akan dinikmati oleh rakyat Tanimbar selama puluhan tahun ke depan. Sangat ironis ketika seorang pemimpin yang berjuang demi aset masa depan rakyatnya, justru dihadiahi tuntutan pidana atas biaya operasional perjuangan tersebut," tegas Fahri Bachmid.

Dia menambahkan bahwa penggunaan dana untuk gaji dan operasional BUMD adalah instrumen yang sah menurut hukum korporasi dan Pasal 23 PP 54/2017.

"Mengategorikan biaya operasional organisasi sebagai kerugian negara adalah sesat logika hukum," tambahnya.

Fahri Bachmid juga menyoroti kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanimbar Provinsi Maluku dalam membuktikan niat jahat kliennya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |