KPN Corporation Tegaskan Martua Sitorus Tidak Terlibat Kasus Wilmar Group

6 hours ago 10

KPN Corporation Tegaskan Martua Sitorus Tidak Terlibat Kasus Wilmar Group

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

KPN Corporation membantah adanya keterkaitan Martua Sitorus dalam kasus hukum tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO Wilmar Group. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karunia Prima Nastari (KPN) Corporation merespons isu tidak benar yang mengaitkan nama Martua Sitorus dalam kasus hukum tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Wilmar Group.

Manajemen Karunia Prima Nastari (KPN) Corporation sebagai perusahaan yang menaungi Martua Sitorus menyampaikan klarifikasi secara tegas terkait hal itu.

Dalam pernyataan resmi KPN yang diterima redaksi, Senin (7/7), banyak pemberitaan maupun media sosial menyebutkan bahwa Martua Sitorus masih menjadi representasi Wilmar Group yang mempunyai tanggung jawab membayar ganti rugi senilai Rp 11,8 triliun.

Manajemen KPN Corp menegaskan bahwa Martua Sitorus sama sekali tidak lagi memiliki keterkaitan apa pun dengan Wilmar Group.

Martua Sitorus telah resmi mengundurkan diri sejak 15 Juli 2018, dan bahkan sudah tidak lagi terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan sejak meninggalkan jabatan strategisnya sebagai Chief Operating Officer (COO) pada 2013.

"Pak Martua Sitorus sudah mundur dari jabatan Chief Operating Officer (COO) Wilmar Group sejak 2013. Setelah itu, beliau tidak lagi terlibat dalam manajemen dan operasional perusahaan tersebut," tulis manajemen KPN Corporation dalam pernyataan resminya.

Oleh karena itu, segala spekulasi atau narasi yang mencoba mengaitkan beliau dengan Wilmar Group saat ini adalah tidak berdasar dan menyesatkan.

Pihak Manajemen KPN juga mengingatkan semua pihak agar pemberitahuan dan klarifikasi dijadikan pedoman tentang posisi Martua Sitorus.

KPN Corporation membantah adanya keterkaitan Martua Sitorus dalam kasus hukum tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO Wilmar Group.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |