KPK Ungkap Penyitaan Baru Rp54 Miliar di Kasus EDC

2 hours ago 9

KPK Ungkap Penyitaan Baru Rp54 Miliar di Kasus EDC

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp54 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada periode 2020–2024.

“Hari ini, Kamis (25/9), penyidik KPK kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Dengan penyitaan terbaru itu, total uang yang telah diamankan KPK dalam perkara ini mencapai Rp65 miliar. “Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar,” jelas Budi.

Ia menuturkan uang yang disita berasal dari salah satu vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan mesin EDC. “Hal ini sekaligus sebagai bentuk iktikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan tim penyidik KPK agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal,” katanya.

Budi menambahkan, KPK meminta vendor lain yang terlibat untuk bersikap kooperatif. “KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” ujarnya.

Ia menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan, baik terhadap korporasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC pada 26 Juni 2025. Nilai proyek pengadaan mencapai Rp2,1 triliun, sementara kerugian keuangan negara ditaksir Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total proyek.

Pada 30 Juni 2025, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri, di antaranya Catur Budi Harto (CBH), Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS), serta sejumlah pihak swasta. Kemudian pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Dirut PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Dirut PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja. (antara/jpnn)


KPK sita Rp54 miliar dari kasus korupsi proyek mesin EDC BRI, total jadi Rp65 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |