jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi di Kabupaten Ponorogo terkait kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat lainnya.
“Pada Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi. Di antaranya rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM, serta rumah ELW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (11/11).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah ditangani.
Budi menjelaskan langkah penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP untuk mencari dan menemukan alat bukti.
“KPK mengimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif dan mendukung efektivitas penegakan hukum dalam kasus ini,” ujarnya.
Konon, SC atau Sucipto merupakan pihak swasta rekanan RSUD Dr Harjono Ponorogo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ELW atau Ely Widodo diketahui merupakan adik dari Bupati Sugiri Sancoko.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Dr Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Adapun empat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta.




































