KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Telusuri Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut

7 hours ago 17

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Telusuri Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji.

KPK menilai penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini menjadi bukti krusial untuk meluruskan spekulasi publik mengenai keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan KPK memandang hal tersebut karena dua tersangka baru tersebut menjadi simpul konfirmasi bahwa adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

"Dua tersangka ini sekaligus menjadi neksus atau simpul konfirmasi bahwa betul ada dugaan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," katanya.

Adapun, dua tersangka baru tersebut saat terjadinya kasus kuota haji menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |