jatim.jpnn.com, PONOROGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (11/11).
Budi mengatakan uang tunai tersebut akan menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat lainnya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Keempat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD.
Dalam klaster dugaan suap jabatan, Sugiri dan Agus diduga sebagai penerima uang suap dari Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap proyek di RSUD, Sugiri bersama Yunus diduga menerima suap dari Sucipto.
Selain itu, dalam klaster dugaan gratifikasi, Sugiri juga disebut menerima pemberian uang dari Yunus.




































