jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau pada Selasa (11/11).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPRPKPP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11).
Selain dokumen, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. “Penyidik turut menyita barang bukti elektronik yang relevan dengan penyidikan perkara,” kata Budi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:







































