KPK Sita Dokumen Keuangan dari Rumah Dirut PT DNG dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

5 hours ago 6

KPK Sita Dokumen Keuangan dari Rumah Dirut PT DNG dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen keuangan dari penggeledahan rumah M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen keuangan dari penggeledahan rumah M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan Jumat (4/7) di Padangsidimpuan.

"Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (7/7).

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Tim penyidik menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut, kemudian dilanjutkan ke rumah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka KIR di Padangsidimpuan," jelas Budi.

Penggeledahan rumah Akhirun berlangsung selama tiga jam dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dambon Siregar, Kepala Lingkungan setempat, mengkonfirmasi penyidik membawa dokumen dari lokasi.

KPK telah menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025, terdiri dari pejabat PUPR Sumut dan dua pengusaha. Kasus ini terbagi dalam dua klaster proyek senilai total Rp231,8 miliar.

Akhirun dan rekan direktur M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) diduga sebagai pemberi suap, sementara Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES), dan Heliyanto (HEL) diduga sebagai penerima. (tan/jpnn)


KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |