jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di PT Len Industri (Persero).
“Masih penyelidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/12).
Asep menjelaskan KPK belum dapat membeberkan materi pemeriksaan terhadap dua pegawai PT Len yang dipanggil pada 3 Desember 2025 karena proses penyelidikan masih berlangsung. PT Len merupakan BUMN yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan prasarana.
Saat ditanya apakah penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, Asep menjawab singkat. “Betul,” katanya.
Direktur Utama PT Len periode 2021–2025 yang kini menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus digitalisasi SPBU pada 14 dan 28 Agustus 2025. Namun hingga kini, ia belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasus digitalisasi SPBU Pertamina pertama kali dinaikkan ke tahap penyidikan sejak September 2024. KPK mulai memanggil saksi pada 20 Januari 2025 dan saat itu menyampaikan bahwa telah ada tersangka, meski belum mengumumkan jumlahnya. Jumlah tersangka baru dipublikasikan pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir dan lembaga tersebut tengah menghitung kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kemudian pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka digitalisasi SPBU adalah sosok yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL). Elvizar merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung dan menjabat Direktur Utama PCS pada proyek pengadaan mesin EDC. (antara/jpnn)










































