jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti terkait keterlibatan tiga pihak yang dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama. Ketiganya diduga berperan penting dalam penyimpangan pemberian dan pendistribusian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Tiga orang yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex; serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Selain sebagai pengusaha travel, Fuad juga diketahui sebagai pengurus asosiasi haji dan umrah.
"Bahwa yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT (travel Maktour) pihak swastanya itu. Mengapa? Karena dalam proses diskresi pembagian kuota haji ini KPK, mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Dugaan korupsi berawal dari pemberian kuota tambahan 20.000 jemaah untuk haji 2024 yang seharusnya mempercepat antrean. Menurut UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota wajib mengikuti porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, muncul lobi agar pembagian diubah menjadi 50:50.
"Mengapa demikian? Karena efek dari adanya pembagian kuota haji khusus ini adalah penambahan yang sangat signifikan kuota haji khusus yang nantinya dikelola oleh para PIHK. Apa artinya, yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota ini yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus tetapi kemudian displit 50-50 maka kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK ini menjadi melonjak dari yang semula 8% atau 1.600 bertambah secara signifikan menjadi 10 ribu, artinya ada penambahan sekitar 8.400 kuota," terang Budi.
Upaya lobi tersebut berhasil dengan diterbitkannya Surat Keputusan oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, di mana Gus Alex juga diduga turut berperan.
"Nah oleh karena itulah kemudian KPK mendalami apakah proses-proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini murni top-down atau bottom-up atau keduanya. Sehingga pihak-pihak yang diduga mengetahui dan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia dilakukan cegah ke luar negeri," ucap Budi.
Budi menjelaskan bahwa pihak swasta yang dicegah, dalam hal ini Fuad Hasan Masyhur, dapat bertindak mewakili biro perjalanan dan asosiasi. "Ini (Fuad Hasan Masyhur) bisa keduanya karena memang beberapa pihak Biro Travel atau PIHK ini kemudian juga bertindak sebagai pengurus di asosiasi," terang Budi.











































