jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek "ijon" di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidikan ini menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dari periode 2021-2024.
Hari ini, Kamis (15/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam kapasitasnya sebagai pejabat teknis di lingkungan pemkab setempat.
“Hari ini Kamis (15/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya.
Para saksi yang diperiksa merupakan pejabat yang membidangi pekerjaan umum dan konstruksi. Mereka adalah Agung Mulya (Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air), Dede Haerul (Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi), Ahmad Fauzi (Kepala Bidang Pembangunan Jembatan), dan Teni Intania (Kepala Bidang Bina Konstruksi). Turut diperiksa pula para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk berbagai bidang, yaitu Agung Jatmika (PPK Sumber Daya Air), Hasri (PPK Pembangunan Jalan), dan Tulus (PPK Jembatan).
Selain pejabat eksekutif, KPK juga memeriksa Ono Surono dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka. Ade Kuswara diduga menerima uang dari sejumlah pihak yang ingin memenangkan proyek atau mendapatkan kemudahan dalam proses lelang di Pemkab Bekasi.
Praktik ini sering disebut sebagai "proyek ijon", di mana calon pemenang proyek telah ditentukan sebelum proses pengadaan berjalan, dengan imbalan sejumlah uang kepada pejabat.
Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi yang terkait dengan pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi selama masa jabatannya.













































