jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/2), memeriksa mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan anggota DPRD Provinsi Riau Agus Triansyah, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan flyover.
"Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 10, Kota Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Selain Arsyadjuliandi dan Agus, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yaitu Asmaruddin dan Mohammad Salya Arifin, yang diketahui sebagai konsultan lepas, serta dua pejabat dari instansi pemerintah, Brantas Hartono selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, dan Rakarindra Fadillah yang menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian dan Umum BPKAD Provinsi Riau.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover di Riau bermula dari proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018.
Dalam pelaksanaannya, KPK menemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. KPK mengungkap bahwa proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp60 miliar.
Pada 10 Januari 2025, KPK resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap kelima tersangka selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan para tersangka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung. (tan/jpnn)