KPK Periksa Istri SYL dan 9 Saksi TPPU di Lingkungan Kementerian Pertanian

5 hours ago 21

KPK Periksa Istri SYL dan 9 Saksi TPPU di Lingkungan Kementerian Pertanian

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kesepuluh saksi yang dimintai keterangan tersebut antara lain Dhirgaraya S Santoswasta, Asridah Ibnu SHPPAT, Dsri Hartini Widjaja SHPPAT, Earli Fransiska Leman SHPPAT, Ichwan Ismail SHPPAT, Niny Savitry SHPPAT, Yanto Masui swasta, Adolvina Supriyadiswasta, Drg. Hj Ulie Ayun Sri Syahrul (istri Syahrul Yasin Limpo/SYL), dan Wahyu Tri Laksonoswasta.

"Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Selasa (4/11) di gedung Balai Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.

SYL juga telah dijebloskan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ungkap Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).

Selain dijatuhi hukuman belasan tahun penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. (tan/jpnn)


KPK periksa 10 saksi terkait dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian.Pemeriksaan digelar di BPK Sulsel.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |