KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan

5 hours ago 4

KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 hingga 2023, pada Senin (5/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 hingga 2023, pada Senin (5/5).

Pihak yang diperiksa ialah Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc, Yulianus Waruwu.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan bahwa telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021–2023.

KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.

Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.

Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.

Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. (tan/jpnn)


KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |