jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Depok. Perkara ini terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang yang berprofesi sebagai advokat. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TES selaku Managing Partner S&P Law Office, dan JOMS selaku Senior Associate S&P Law Office," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (5/3).
Pantauan di lokasi, saksi TES tiba di Gedung KPK pada pukul 08.59 WIB. Rekannya, JOMS, menyusul beberapa menit kemudian, yakni pukul 09.03 WIB. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok pada 5 Februari 2026. Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan telah menangkap tujuh orang, yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, perusahaan yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Depok.
Selain itu, KPK juga mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Penetapan ini berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya penerimaan uang senilai Rp2,5 miliar yang diduga mengalir kepada Bambang dari PT Daha Mulia Valasindo. (antara/jpnn)











































