jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau corporate social responsibility (CSR).
"Pemeriksaan dilaksanakan pada Senin (27/10) di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (27/10).
Pemanggilan Rajiv ini merupakan bagian dari pengusutan KPK atas kasus korupsi dana CSR BI dan OJK yang telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem, yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 pada saat kasus terjadi, yakni antara 2020 hingga 2023.
DPR RI diketahui memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK . Dalam kasus ini, diduga ada skema pemberian dana program sosial dari BI dan OJK kepada anggota Komisi XI. BI disebutkan memberikan dana untuk 10 kegiatan per tahun, sementara OJK untuk 18 sampai 24 kegiatan per tahun per anggota.
Namun, menurut KPK, setelah dana dicairkan, Satori dan Heri Gunawan diduga tidak menggunakan uang tersebut sesuai dengan ketentuan. Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan showroom, pembelian rumah dan mobil, deposito, serta pembelian tanah . Keduanya juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk memeriksa belasan saksi pada September 2025 dan melakukan penggeledahan di gedung BI dan kantor OJK pada Desember 2024 . Kasus ini pertama kali terbuka setelah KPK menerima Laporan Hasil Analisis dari PPATK serta pengaduan dari masyarakat. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:







































