jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan dua tersangka terkait perkara tindak pidana rasuah investasi PT Taspen kepada Penuntut Umum pada Rabu (7/5).
Pelimpahan tahap kedua ini menandai berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses penuntutan.
"Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Plt. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Perkara ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
KPK menyampaikan penghargaan atas dukungan BPK dalam menghitung kerugian negara. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, baik di pemerintahan maupun korporasi swasta, yang telah kooperatif selama proses penyidikan," tambah Budi.
Lembaga antikorupsi ini menyatakan akan terus memantau perkembangan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. (tan/jpnn)