jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Pantauan di lokasi, tim penyidik KPK mendatangi Kantor Dinas PUPR yang berada di Gedung Graha Krida Praja, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Madiun Kota.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan imbalan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Maidi serta Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi sejak pekan lalu. Di antaranya rumah Wali Kota nonaktif Maidi, rumah Thariq Megah, Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, serta rumah Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Madiun Sumarno.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD) selaku Wali
Kota Madiun nonaktif, Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. (antara/mcr12/jpnn)


















.jpeg)






















