jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Mereka yang dicegah ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pada 11 Agustus 2025.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8).
Menurut Budi, keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya.
KPK telah menemukan bukti yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi, sehingga perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (7/8), dan mengakui memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan haji 2024. (tan/jpnn)