jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Ariawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/1).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Dalam perkara ini, penuntut umum menjerat terdakwa menggunakan ketentuan dalam KUHP Nasional.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono.
Jaksa mengungkapkan Awaluddin Muuri terbukti menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan proses jual beli lahan yang dilakukan antara perusahaan swasta dan BUMD Kabupaten Cilacap.
Menurut jaksa, uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, termasuk sebagai modal saat mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap.
“Termasuk di antaranya Rp500 juta yang digunakan untuk memperoleh rekomendasi dari Partai Amanat Nasional,” ujar penuntut umum.












































