Korupsi DAK SMK Rp 21,8 Miliar, Eks Kadisdik Jambi Ditahan

4 hours ago 16

Korupsi DAK SMK Rp 21,8 Miliar, Eks Kadisdik Jambi Ditahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penahanan tiga tersangka kasus korupsi DAK SMK di Jambi yang merugikan keuangan negara Rp21,8 miliar tahun anggaran 2021. ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi berinisial VAP bersama dua orang lainnya B dan D ditahan polisi.

Ketiganya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus SMK tahun 2021 yang merugikan negara Rp 21,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar saudara VAP selaku mantan pejabat Kadisdik Provinsi Jambi serta B (pejabat Disdik) dan D selaku broker proyek sudah kami tahan di Rutan Polda Jambi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," katanya, Senin.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi dan temuan Inspektorat Provinsi Jambi, yang menyatakan VAP, B dan D diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran pada sejumlah program di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.

Mantan Kadisdik VAP, B (mantan Kabid SMK) dan D sebagai broker proyek tiba di Polda Jambi menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB dan turun dari ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi pukul 11.30 WIB sudah menggunakan rompi warna oranye sebagai tahanan.

"Penahanan ketiga tersangka dilakukan atas pertimbangan penyidik guna memperlancar pemeriksaan dan pemberkasan perkara karena berkas sudah P19 atau untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata Nurmandia.

Pantauan di lapangan, ketiga tersangka keluar ruang penyidik dan kemudian digiring ke sel tahanan Mapolda Jambi.

Mantan Kadisdik Provinsi Jambi berinisial VAP, bersama dua orang lainnya B dan D ditahan polisi terkait kasus dugaan korupsi DAK SMK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |