Korban PHK Bisa Lapor ke Menaker di Sini

3 hours ago 20

Korban PHK Bisa Lapor ke Menaker di Sini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pekerja kena PHK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masyarakat bisa mengadu kepadanya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Termasuk mendapatkan gaji tidak sesuai.

Nantinya menurut Yassierli masyarakat bisa mengadu soap PHK lewat kanal “Lapor Menaker”.

“Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ucap Yassierli di Jakarta, Rabu (12/11).

Yassierli menjelaskan, janal tersebut bisa diakses oleh masyarakat melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.

Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.

Laporan yang menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.

Dia mencontohkan, apabila ada yang melapor soal PHK ke kanal Lapor Menaker.

Pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan mediator.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masyarakat bisa mengadu kepadanya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |