Korban Gugat Penyangkalan Perkosaan Massal 98 Fadli Zon, Digelar di PTUN Jakarta

1 week ago 22

Korban Gugat Penyangkalan Perkosaan Massal 98 Fadli Zon, Digelar di PTUN Jakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendampingi para penggugat dalam sidang gugatan pernyataan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (5/2). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendampingi para penggugat dalam sidang gugatan pernyataan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (5/2). Gugatan ini menolak pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dinilai memutarbalikkan fakta sejarah dan menyangkal laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Saksi dalam persidangan, Wiwin Suryadinata, ibu dari korban pembunuhan dan perkosaan Ita Martadinata, menyampaikan kesaksiannya. "Membunuh, membunuh, membunuh! Itu mereka punya keluarga, gimana jadi Ibunya yang mengandung seperti saya, ayahnya yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata). Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh," ujarnya.

Ahli yang dihadirkan, Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, menegaskan konteks pelaporan kekerasan seksual pada era 1990-an. “Saya bisa membayangkan korban memilih untuk tidak melapor. Budaya patriarki pada era 1980-1990-an masih sangat kuat. Perempuan yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual mendapat stigmatisasi,” tegasnya.

Sejarawan Dr. Andi Achdian menyampaikan pandangannya tentang tubuh korban sebagai sumber sejarah. “Sejarah hidup dalam tubuh para korban. Tubuh adalah arsip, dan luka tidak memerlukan kajian hukum dan akademik untuk menjadi kebenaran. Ketiadaan arsip tidak berarti ketiadaan peristiwa,” kata Andi Achdian.

Gugatan dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT ini diajukan oleh Marzuki Darusman selaku mantan Ketua TGPF dan Ita F. Nadia sebagai pendamping korban. Mereka menilai pernyataan pejabat negara telah mendelegitimasi penderitaan korban dan menghambat proses pencarian keadilan.

Koalisi menegaskan bahwa pernyataan yang menyangkal fakta sejarah tersebut bertentangan dengan temuan lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta dapat dipandang sebagai penghambatan terhadap keadilan. Sidang ini menjadi upaya untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas pengakuan sejarah dan pemenuhan hak para korban. (tan/jpnn)


Sidang gugatan atas penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 digelar. Saksi ahli tegaskan tubuh korban adalah arsip sejarah yang tak bisa disangkal.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |