bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima kunjungan Tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Rinjani Kabupaten Lombok Utara, Jumat (12/12).
Pertemuan yang juga dihadiri Perwakilan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KLU.
Pertemuan ini digelar untuk melakukan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi Kopi Robusta Rinjani.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat ZI Kanwil Kemenkum NTB dan menjadi lanjutan dari proses panjang pembinaan yang telah dilakukan.
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, menyampaikan koordinasi dan penyebaran informasi perlindungan KI yang selama ini dilakukan hingga ke tingkat desa menjadi dasar tumbuhnya pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap pentingnya Indikasi Geografis.
“Kami sudah hadir di banyak forum, dari kabupaten hingga desa, untuk mengenalkan perlindungan KI.
Dari proses itu, mulai terlihat bagaimana masyarakat dan pemerintah daerah mulai menempatkan Indikasi Geografis sebagai kebutuhan bagi produk khas daerah mereka,” kata Puan Rusmayadi.
Ia menambahkan bahwa langkah Kabupaten Lombok Utara untuk mengajukan pendaftaran Kopi Robusta Rinjani merupakan cerminan dari pengetahuan hukum dan pemahaman manfaat ekonomi yang semakin kuat di tingkat masyarakat maupun pemerintah daerah.









































