Kontrak Sah dan Sesuai Aturan, Ahli Nilai Pengadaan LNG Bukan Tindak Pidana

6 hours ago 21

Kontrak Sah dan Sesuai Aturan, Ahli Nilai Pengadaan LNG Bukan Tindak Pidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto menghadirkan ahli hukum perseroan Dr. Rouli Valentina untuk menjelaskan aspek hukum korporasi dalam pengadaan LNG dalam persidangan. Foto: dok tim PH

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (30/3).

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum perseroan Dr. Rouli Valentina untuk menjelaskan aspek hukum korporasi dalam pengadaan LNG tersebut.

Dalam persidangan, ahli hukum perseroan Dr. Rouli Valentina menyatakan tidak terdapat kerugian perseroan dari sisi pembelian LNG, serta menegaskan kontrak tahun 2015 menjadi dasar pelaksanaan transaksi.

Ahli menyampaikan, untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian perseroan, harus merujuk pada laporan keuangan yang telah diaudit, khususnya laporan laba rugi.

Dia menegaskan, jika dalam laporan tersebut tidak terdapat catatan kerugian akibat pembelian, maka secara hukum tidak dapat dinyatakan terjadi kerugian.

“Kalau di dalam laporan laba rugi perseroan tidak dicantumkan adanya kerugian akibat pembelian produk tersebut, berarti tidak ada kerugian. Karena laporan keuangan perusahaan terbuka wajib diaudit,” ujar Rouli di hadapan majelis hakim.

Dia menjelaskan sepanjang pembelian dilakukan sesuai kontrak, harga wajar, serta barang diterima sesuai kuantitas dan kualitas, maka tidak terdapat kerugian dalam transaksi pembelian tersebut.

Jika kemudian muncul kerugian, hal itu merupakan akibat kebijakan pengurusan lain, seperti penjualan kembali, yang merupakan perbuatan hukum berbeda.

Apabila dalam laporan pengadaan LNG tidak terdapat catatan kerugian akibat pembelian, maka secara hukum tidak dapat dinyatakan terjadi kerugian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |