jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), berencana tidak memperpanjang kontrak kerja 1.070 PPPK pada 2026.
Ribuan PPPK tersebut merupakan pegawai hasil seleksi formasi 2021/2022.
Mereka mendapatkan SK pengangkatan PPPK dengan masa kontrak 5 tahun, yang berarti akan habis pada 2026.
Dengan alasan kondisi fiskal Pemkab Enrekang sedang megap-megap akibat pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) 2026, masa kontrak kerja ribuan PPPK itu tidak akan diperpanjang.
Pihak Pemkab Enrekang memakai istilah dirumahkan sementara. Jika kondisi fiskal sudah pulih, mereka akan dipekerjakan kembali.
Dengan istilah apapun, jika nantinya perjanjian kerja ribuan PPPK itu tidak diperpanjang lagi, sama saja dengan pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Namun, rencana tersebut belum final. Pemkab Enrekang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Kondisi PPPK di Enrekang sudah berpengaruh pada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah lain.








































