jpnn.com - JAKARTA – Sebagian besar instansi pemda memberikan durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu selama 1 tahun.
Durasi kontrak kerja tersebut sesuai ketentuan Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Diktum ke-13 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, “Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”
KepmenPANRB 16/2025 juga menyatakan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Ketentuan di atas tercamtum pada diktum ke-17 dan 18 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu Dikontrak 5 Tahun
Ribuan PPPK Paruh Waktu lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan durasi kontrak kerja selama 5 tahun.
Diketahui, sebanyak 1.119 PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Tapin sudah menerima SK pengangkatan.


 



































