jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bisa efektif berlaku pada 1 Januari 2025.
"Kami kejar waktu agar per 1 Januari 2026, kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).
Dia berharap tanggal berlakunya KUHAP baru berbarengan dengan efektifnya RKUHP setelah disahkan.
"Bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujar legislator Fraksi Gerindra itu.
Namun, kata dia, Komisi III membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan RKUHAP yang diharapkan segera efektif.
Dia menyebutkan Komisi III sudah mendengar masukan 28 hingga 29 organisasi masyarakat, termasuk organisasi advokat dan mahasiswa terkait RKUHAP.
"Masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini makin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," ujarnya.
Habiburokhman melanjutkan pembahasan RKUHAP akan masuk pembahasan di rapat kerja pada akhir Juni 2024.