Ketum Yayasan Mutiari Dorong Penegakan Hukum yang Humanis Bagi Korban Narkoba

4 hours ago 21

Ketum Yayasan Mutiari Dorong Penegakan Hukum yang Humanis Bagi Korban Narkoba

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Polri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani Ade Hermawan mengatakan pemulihan korban napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) membutuhkan waktu seumur hidup.

Untuk itu, organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada advokasi dan rehabilitasi ini minta proses hukum terhadap penyalahguna narkoba yakni pemakai dan pecandu harus lebih humanis.

"Teman teman korban napza seumur hidup pemulihannya. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika ketemu teman pecandu bisa pakai (narkoba) lagi, berantem dengan keluarga dan istri kambuh lagi," ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/10).

Yayasan Mutiara Maharani yang memiliki panti rehabilitasi di Cianjur, Jawa Barat ini telah menangani pasien lebih dari 700 pecandu sejak 2012. Mereka paling banyak saat ini menjadi korban bahaya narkoba jenis sabu-sabu, sinte, tramadol, dan ganja.

"Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba. Kami coba pulihkan dan kami dampingi jangan sampai kena peras," ujar Ade

Menurutnya, hakikat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup bagus untuk melindungi para korban atau pecandu narkoba agar bisa direhabilitasi dan tidak dipenjara.

Namun, pada praktiknya dalam kebijakan tersebut, masih ditemukan pelanggaran SOP dalam prosesnya ketika pemakai ditangkap oleh pihak aparat. Selain itu terjadi pratik transaksional dari penyidik dengan rehab-rehab, yang mana proses seharusnya ditempuh menjadi tidak ditempuh sama sekali.

"Saat ini kami bersama kawan-kawan lainnya dari Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mendampingi korban dan keluarga korban telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8 tersebut ke Mahkamah Agung. Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi," ujar dia.

Polri diminta menegakan hukum yang humanis bagi para korban narkoba, dalam hal ini pemakai atau pecandu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |