Ketum GAMKI: Polri di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi

6 days ago 52

Jumat, 30 Januari 2026 – 00:35 WIB

 Polri di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi - JPNN.com Jakarta

Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat. Foto: Dok Pribadi

jakarta.jpnn.com - Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan posisi Polri di bawah presiden merupakan desain ketatanegaraan yang sah, konstitusional, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Menurut Sahat, hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sahat menilai penempatan Polri langsung di bawah presiden justru menjadi bagian penting penguatan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. 

"Desain ini bertujuan menjaga netralitas, profesionalisme, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan terjaminnya pelayanan publik yang bebas dari intervensi kepentingan politik sektoral sehingga institusi Polri di bawah presiden sesuai semangat reformasi,” ujar Sahat, Kamis (29/1).

Dia mengatakan truktur komando Polri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden memungkinkan adanya kendali komando yang cepat, efektif, dan tidak berbelit-belit.

Menurut dia, hal itu sekaligus menghadirkan mekanisme pengawasan yang jelas dan terpusat dalam sistem pemerintahan.

"Pemisahan Polri dari TNI merupakan capaian penting perjuangan reformasi yang harus terus dijaga. Oleh karena itu, setiap wacana atau upaya perubahan struktur kelembagaan Polri perlu dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak menggerus semangat reformasi, demokratisasi, dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan bersama," sebut Sahat.

Sahat mengatakan tantangan utama Polri saat ini bukanlah perubahan posisi kelembagaan, melainkan penguatan reformasi internal, peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta penerapan sanksi tegas terhadap oknum-oknum Polri yang terbukti melanggar hukum dan kode etik.

Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan posisi Polri di bawah presiden merupakan desain ketatanegaraan yang sah, konstitusional

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

Read Entire Article
| | | |