jpnn.com - Aliansi Pengacara Muslim internasional (IMLA) menyoroti tindakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memerintahkan penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya.
Ketua IMLA Chandra Purna Irawan mengingatkan bahwa secara prinsip hukum internasional klasik, tidak boleh "raja menangkap raja".
"Berlaku asas 'Par in parem non habet imperium'. Artinya, yang setara tidak memiliki kekuasaan atas yang setara," kata Chandra melalui siaran pers, Selasa (6/1/2026).
Dengan demikian, kata Chandra, raja/presiden sama dengan kepala negara berdaulat tidak tunduk pada yurisdiksi pidana negara lain dan tidak boleh ditangkap, diadili, atau dipaksa oleh penguasa asing.
"Jika prinsip 'raja boleh menangkap raja' diterima, maka tidak ada lagi kedaulatan sejati, negara kuat bebas menculik pemimpin negara lemah dan Hukum internasional berubah menjadi alat kekuatan," tuturnya.
Oleh karena itu, sejak dulu menangkap raja asing sama dengan deklarasi permusuhan, bukan penegakan hukum.
"Penculikan presiden Venezuela oleh Amerika Serikat tidak memiliki dasar hukum internasional," ucap ketua LBH Pelita Umat itu.
Chandra berpendapat bahwa Amerika Serikat tidak memiliki kewenangan untuk menculik presiden negara lain tanpa perintah dari pengadilan internasional.















































