jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menilai ada persoalan diskriminasi yang dialami dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Dosen Pegawai PPPK Indonesia, Ahmad Heryawan membandingkan dosen PPPK dengan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) .
"Tentu persoalannya sangat jelas. Pertama, (aspirasi yang disampaikan menghendaki) tidak ada diskriminasi antara ASN PNS dan ASN PPPK," kata Aher, sapaan karibnya, saat memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8).
Dia menekankan semestinya tidak perlu ada diskriminasi antara ASN PNS dan ASN PPPK, mengingat keduanya sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mengapa ada ASN PNS dan ASN PPPK? Bedanya apa? Kalau enggak beda ya disamakan saja?" ucapnya.
Hal tersebut, kata dia, berkaitan erat dengan pendefinisian ASN yang memasukkan PPPK dan PNS sebagai bagian di dalamnya. Namun, pada implementasinya diperlakukan berbeda.
"Karena kalau situasi kebatinannya sama, enggak ada perbedaan, terus kenapa ada diskriminasi? Mengapa ada perbedaan? Mengapa yang satu setelah diangkat seumur-umur sampai pensiun enggak ada perpanjangan, mengapa PPPK ada perpanjangan, kan begitu? Kalau memang dari awal katanya sama-sama gitu, sama-sama ASN," ujarnya.
Dia tak menampik kebijakan pengangkatan PPPK awalnya bergulir sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan jutaan tenaga honorer yang telah bekerja lama. Namun, tak memiliki status tetap.