jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai DPRD Tingkat I atau level provinsi perlu dibubarkan, saat menyikapi perubahan sistem pilkada dari langsung menjadi melalui legislatif.
Awalnya, Dedi menilai usul pilkada melalui DPRD sah saja disampaikan, tetapi tak menjadi solusi dalam setiap kontestasi politik.
"Ini bukan solusi dari masalah pemilihan kepala daerah, karena daerah seharusnya mandiri, sehingga harus dipilih secara langsung, dan memilih itu hak paling dasar masyarakat demokrasi," kata Dedi melalui layanan pesan, Rabu (24/12).
Pengamat politik itu mengatakan pengawasan politik uang malah susah dilakukan ketika pilkada dilakukan melalui DPRD.
"Semakin mengacaukan pengawasan pemilihan jika dipilih DPRD, selain tidak menghilangkan potensi money politic, juga akan menambah kekuasaan parpol dalam politik eksekutif kita," ujar Dedi.
Dia mengatakan elite politik seharusnya bisa mengusulkan penghapusan DPRD tingkat provinsi ketimbang mengubah sistem pilkada.
"DPRD yang perlu dikoreksi, misalnya dengan menghapus kelembagaan DPRD di tingkat provinsi," kata Dedi.
Dia mengatakan DPRD tingkat provinsi sebenarnya tidak urgen dimiliki oleh negara, karena produk hukum yang dihasilkan sudah dibuat di level nasional dan kabupaten atau kota.












































