Ketar-ketir Batas Defisit Fiskal 3%, Tolong Jangan Diubah!

3 hours ago 15

Ketar-ketir Batas Defisit Fiskal 3%, Tolong Jangan Diubah!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Politisi senior PKS Mulyanto meminta pemerintah dan DPR tidak perlu terburu-buru memperlebar batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Politisi senior PKS Mulyanto meminta pemerintah dan DPR tidak perlu terburu-buru memperlebar batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Menurutnya, yang lebih mendesak dibahas sekarang adalah cara memperbaiki kualitas pengelolaan fiskal agar lebih efisien, produktif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Batas 3 persen ini sebaiknya dipertahankan. Jangan sampai mengambil jalan pintas, sementara persoalan utama justru ada pada kualitas penerimaan, belanja, dan efektivitas,” ujar Mulyanto, Senin (21/9).

Dia menuturkan batas defisit 3 persen sudah pas dan efektif menjadi salah satu jangkar disiplin dan kredibilitas fiskal Indonesia. 

Pemerintah sendiri menyatakan akan berpegang pada batas tersebut. Sementara RAPBN 2027 dirancang dengan defisit sekitar 2,4 persen terhadap PDB.

Dia menilai ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan seharusnya terlebih dahulu diupayakan melalui efisiensi belanja, perbaikan kualitas program, pengurangan kebocoran dan duplikasi anggaran, serta peningkatan penerimaan negara. 

“Setiap rupiah APBN, harus diarahkan pada belanja yang mempunyai daya ungkit besar terhadap produktivitas, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan kapasitas ekonomi,” jelas Mulyanto.

Karena itu, ia mengingatkan pelebaran defisit fiskal tidak menjadi cara mudah untuk menghindari pilihan prioritas yang sulit. 

Politisi senior PKS Mulyanto meminta pemerintah dan DPR tidak perlu terburu-buru memperlebar batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen terhadap Produk Domest

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |