Impor & Ekspor Sementara dengan Returnable Package Kini Makin Mudah, Ini Aturan Barunya!

1 hour ago 14

Impor & Ekspor Sementara dengan Returnable Package Kini Makin Mudah, Ini Aturan Barunya!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 yang akan berlaku pada 29 September nanti memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa terkait impor sementara dan/atau ekspor sementara pengemas yang dapat digunakan secara berulang (returnable package). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Aturan impor sementara dan/atau ekspor sementara pengemas yang dapat digunakan secara berulang (returnable package) kini lebih jelas.

Pemerintah memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa terkait hal ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2026 yang akan berlaku pada 29 September 2026 nanti.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati menjelaskan PMK 52/2026 telah diundangkan pada 31 Juli 2026 dan berlaku 60 hari setelah tanggal pengundangan.

Masa tersebut memberikan waktu bagi pengguna jasa dan pegawai untuk memahami serta mempersiapkan penerapan ketentuan baru.

Netty menyampaikan PMK ini secara khusus mengatur impor sementara dan ekspor sementara returnable package.

"Dengan ketentuan ini, kami berharap pengguna jasa memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya,” ujar Netty dalam keterangannya, Senin (21/9).

Returnable package merupakan pengemas yang digunakan atau akan digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang, baik yang menutupi maupun tidak menutupi barang, serta dapat digunakan secara berulang.

Namun, returnable package tidak mencakup peti kemas (container).

PMK 52/2026 memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa terkait impor & ekspor sementara dengan Returnable Package

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |