Kesepakatan UMK Ponorogo 2026, Ini Angka yang Diusulkan

2 hours ago 10

Selasa, 23 Desember 2025 – 15:03 WIB

Kesepakatan UMK Ponorogo 2026, Ini Angka yang Diusulkan - JPNN.com Jatim

Pencari kerja mendatangi stan perusahaan saat kegiatan job fair yang digelar Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mempertemukan pencari kerja dengan pelaku usaha di Ponorogo, Jawa Timur. (Antara/HO - Prastyo)

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2026 sebesar Rp140.525 atau 5,85 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo. Hasilnya telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan.

Wakil Ketua SPSI Ponorogo Eko Nugroho mengatakan, kalangan buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK di kisaran delapan hingga sembilan persen. Namun, angka tersebut dinilai cukup berat bagi pengusaha.

"Harapan buruh sebenarnya kenaikan 8–9 persen untuk 2026, tetapi setelah mempertimbangkan kondisi dunia usaha, akhirnya disepakati kenaikan 5,85 persen," kata Eko, Senin (22/12).

Walakin, Eko berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dapat menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kenaikan UMK Ponorogo lebih tinggi dari usulan daerah.

"Menurut kami, kenaikan delapan persen masih relevan dengan kondisi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Ponorogo Sumeru Hari Prastowo menilai kesepakatan kenaikan 5,85 persen merupakan jalan tengah yang adil bagi pekerja dan pengusaha.

Dia menjelaskan penghitungan UMK 2026 masih mengacu pada formula dengan nilai alfa 0,7, yakni nilai tengah dari rentang 0,5 hingga 0,9 yang ditetapkan pemerintah.

UMK Ponorogo 2026 diusulkan naik 5,85 persen atau Rp140.525 setelah disepakati buruh dan pengusaha.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |