Kepincut Janda, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipecat

13 hours ago 17

Kepincut Janda, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Dipecat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi anggota Polri. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, KENDAL - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Brangsong, Polres Kendal, AKP Nundarto.

Perwira menengah itu terbukti melakukan pelanggaran etik berat setelah tertangkap basah berduaan dengan seorang janda berinisial M, yang merupakan guru PAUD pada Jumat (19/9) dini hari.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Nundarto digelar secara tertutup di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, pada Rabu (22/10).

"Sidang kode etik terhadap Kapolsek Brangsong telah dilakukan kemarin di ruang sidang Propam," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (23/10) sore.

Dari hasil sidang yang dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri selaku Kabagbin Ops Ditpamovit Polda Jateng, disimpulkan bahwa perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai tercela.

Dalam sidang tersebut, tujuh saksi dihadirkan, termasuk istri sah AKP Nundarto dan M selaku pihak perempuan yang bersangkutan dengan kasus itu.

Satu saksi lain memberikan kesaksian melalui pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis sidang memutuskan tiga poin sanksi terhadap AKP Nundarto, yaitu:

Kapolsek Brangsong, Kendal AKP Nundarto mendapat sanksi PTDH setelah tertangkap basah berduaan dengan janda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |