jpnn.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif meminta seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masuk Korpri.
Korpri merupakan organisasi resmi PNS maupun PPPK.
Prof Zudan menegaskan, PPPK cukup bergabung dengan Korpri agar tidak terjadi dikotomi sesama ASN.
"Enggak usah bentuk organisasi PPPK lagi. Cukup bergabung di Korpri biar tidak terjadi dikotomi PNS dan PPPK," kata ketua umum Korpri ini kepada JPNN, Senin (23/6).
Dia menegaskan, sekarang tidak ada organisasi PNS dan PPPK sendiri. Semuanya bergabung di Korpri.
PPPK, lanjutnya, memang anggota Korpri dan itu sudah otomatis.
Bagi yang belum masuk Korpri, Zudan minta PPPK menghubungi pengurus Korpri.
"Bila tidak tahu siapa pengurus Korpri, bertanya saja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena di sanalah sekretariat Korprinya," ucapnya.