jpnn.com, JENEWA - Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi pekerja migran dalam dialog dengan Komite Pekerja Migran PBB yang digelar di Jenewa, Swiss pada Rabu, 3 Desember 2025.
Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) Rinardi yang memimpin delegasi memaparkan berbagai capaian untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan prinsip-prinsip Konvensi.
“Indonesia telah melakukan kemajuan signifikan dalam memperkuat kerangka perlindungan pekerja migran. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah tonggak penting karena mengatur pelindungan dari pra-keberangkatan hingga reintegrasi setelah kembali,” ujarnya.
Dirjen Rinardi menjelaskan pemerintah memperketat pengawasan perekrutan melalui sistem terintegrasi.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan migrasi yang aman bagi pekerja migran.
“Dengan sistem ini, sepanjang 2025 kami berhasil mencegah 5.913 individu berangkat melalui jalur tidak resmi. Ini bagian dari upaya memastikan migrasi yang aman, tertib, dan teratur,” katanya.
Tindakan tegas juga diberikan kepada agen perekrutan bermasalah. Dirjen Rinardi mengungkapkan pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan biro penempatan dan mencabut izin dua lainnya yang terbukti melanggar aturan.
“Dari sanksi itu, lebih dari dua miliar rupiah berhasil dipulihkan untuk negara dan korban,” ucapnya.










































