bali.jpnn.com, BADUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menerbitkan izin usaha arak Bali melalui perusahaan umum daerah (perumda) milik Pemprov Bali.
Penerbitan izin usaha ini bertepatan dengan peringatan Hari Arak Bali Ke-6 yang berlangsung di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1) kemarin.
Perumda Kerta Bali Saguna mendapat kewenangan memproduksi minuman beralkohol dengan nama PT. Kanti Barak Sejahtera.
“Kami menyerahkan izin usaha industri yang nantinya akan digunakan oleh anak Perumda Kerta Bali Saguna untuk mengelola izin produksi minuman,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dilansir dari Antara.
Dengan telah diberikannya izin produksi, ke depan lahir solusi-solusi atas permasalahan petani dan perajin arak Bali yang jumlahnya lebih dari 1.472 perajin.
Perumda Kerta Bali Saguna dapat berfokus untuk melakukan pembinaan petani dan perajin arak Bali mulai dari peningkatan kualitas, standarisasi, pengemasan, dan pemasaran.
“Jadi, ke depan dapat diterima oleh konsumen dan berorientasi ekspor,” ujar Putu Juli Ardika.
Pesan ini diberikan Kemenperin bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya yang ada dan menciptakan nilai tambah produk arak Bali.









































