bali.jpnn.com, MATARAM - Pemerintah daerah wajib memenuhi hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Kewajiban pemerintah tersebut tertuang dalam Pasal 76 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat Pra-Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan untuk masyarakat Kabupaten Sumbawa, Senin (16/6).
Rapat Pra-Harmonisasi yang berlangsung di ruang Podcast Kanwil Kemenkum NTB tersebut menyoroti pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Caranya dengan memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan dan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB juga turut membahas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Pasal 27 ayat 1 PP Nomor 48 Tahun 2008 mengatur bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Tim juga memberikan saran terkait perbaikan teknik penulisan.