bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum NTB Anna Ernita menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Nusa Tenggara Barat Semester II Tahun 2025, Kamis (29/1).
Keberadaan Kadiv Yankum sebagai bentuk komitmen mendukung penguatan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah NTB.
Kajati NTB Wahyudi menyoroti pesatnya perkembangan teknologi digital yang turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan, mulai dari penipuan daring, investasi bodong, hingga penyalahgunaan aset kripto.
Ia menyampaikan Kejaksaan telah membentuk satuan tugas khusus serta memiliki jaksa yang tersertifikasi untuk menangani perkara terkait kripto.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rudi Sulistyo memaparkan kondisi terkini aktivitas keuangan ilegal di NTB.
Ia mengatakan bahwa ratusan pengaduan masyarakat telah diterima, dengan tingkat pengembalian kerugian yang masih relatif kecil karena pelaku menggunakan banyak rekening untuk menghindari pelacakan.
Oleh karena itu, selain penindakan, upaya pencegahan dan edukasi masyarakat secara masif menjadi hal yang sangat penting.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan realisasi tugas Sekretariat Satgas PASTI Daerah NTB Semester II Tahun 2025.










































