bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan rapat harmonisasi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (30/10).
Kakanwil I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tahapan substantif untuk memastikan setiap rancangan memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Tujuh Raperbup yang dibahas meliputi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, DPRD, ASN, dan PTT; Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Kemudian Raperbup Penyelenggaraan Budaya Literasi Digital pada Satuan Pendidikan; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan; Pengelolaan Keuangan pada UPTD Puskesmas dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BLUD Puskesmas.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan penting selama proses harmonisasi.
Mulai dari koreksi terkait kontradiksi pasal, duplikasi norma, serta penyesuaian dasar hukum pada Raperbup Perjalanan Dinas.
Masukan juga diberikan terkait kejelasan frasa dan penyesuaian konsiderans pada Raperbup BOSDA.
Selain itu, perlunya penyelarasan definisi dan penghapusan ketentuan yang tidak relevan pada Raperbup Penyelenggaraan Budaya Literasi Digital, serta penyesuaian sistematika penjelasan.




































