bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkab Sumbawa menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Selasa (26/8).
Asisten Administrasi Umum Pemkab Sumbawa Dirmawan mengatakan Perda Nomor 15 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan regulasi terbaru, khususnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Dalam sesi pembahasan substansi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Pahittiartik, menyoroti beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam Raperda.
Seperti peran Kepala Desa/Lurah dalam penyelenggaraan Linmas, pengaturan sanksi administratif, pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tidak hanya oleh Kasat Pol PP.
Kemudian tugas Satlinmas, tunjangan resiko bagi pegawai Satpol PP dan ketentuan pidana yang disesuaikan dengan UU KUHP.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Suyanto Edi Wibowo, menegaskan agar norma sanksi dirumuskan dalam satu pasal khusus untuk menghindari tumpang tindih.
Suyanto Edi juga mengingatkan bahwa pemenuhan hak Satpol PP adalah kewajiban Pemda dan tidak tepat jika dimasukkan ke dalam substansi Raperda.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Sumbawa dapat disusun lebih komprehensif.