Kemenkum NTB dan Kemenko Deputi Bidkor HAM Bahas Perlindungan Pekerja Migran

1 week ago 69

Jumat, 12 Desember 2025 – 08:05 WIB

Kemenkum NTB dan Kemenko Deputi Bidkor HAM Bahas Perlindungan Pekerja Migran - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB menerima kunjungan tim dari Kementerian Koordinator Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja sama Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis (11/12) kemarin membahas perlindungan PMI. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menerima kunjungan tim dari Kementerian Koordinator Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja sama Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis (11/12) kemarin.

Kunjungan yang dipimpin oleh Pendah selaku Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja sama HAM tersebut membahas kebijakan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tim yang terdiri dari enam anggota tersebut diterima oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Edward James Sinaga.

Hadir juga Penyuluh Hukum Ahli Madya I Made Agus Suarjaya dan Regina Wiwin S, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Suyanto Edi W.

Dalam pertemuan tersebut, tim dari Kemenko Deputi Bidang Koordinasi HAM meminta masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perlindungan HAM Pekerja Migran Indonesia di Provinsi NTB.

Pertemuan juga membahas penguatan koordinasi dalam penyampaian materi perlindungan PMI kepada masyarakat luas melalui peran penyuluh hukum.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi atas langkah kolaboratif ini dan menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung penyusunan regulasi yang berpihak pada perlindungan pekerja migran.

“Kanwil Kementerian Hukum NTB siap memberikan masukan konstruktif agar kebijakan perlindungan HAM bagi Pekerja Migran Indonesia di NTB semakin kuat, terstruktur, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Edward James Sinaga.

Kanwil Kementerian Hukum NTB siap memberikan masukan konstruktif agar kebijakan perlindungan HAM bagi Pekerja Migran Indonesia di NTB semakin kuat, terstruktur

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |