bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Kamis (11/12).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, serta dihadiri Tim Kerja Analis Hukum.
Edward James Sinaga menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTB untuk memperkuat kualitas regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini penting sebagai bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah tetap relevan, harmonis, dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Kadiv PPPH Edward James Sinaga.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan hasil analisis dari Analis Hukum.
Kukoh Iqbal memaparkan sejumlah temuan terkait perlunya penyesuaian beberapa pasal dengan regulasi terbaru serta identifikasi dimensi evaluasi yang meliputi Kejelasan Rumusan dan Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Bila, yang menyoroti beberapa ketentuan yang memerlukan konsistensi rumusan, serta memetakan dimensi evaluasi berupa Disharmoni Pengaturan, Efektivitas Pelaksanaan, dan Kejelasan Rumusan.
Aldi juga menyampaikan analisis terkait kebutuhan keselarasan pengaturan andalalin yang saat ini telah terintegrasi dengan dokumen AMDAL serta UKL/UPL sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.








































