bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman.
Kerja sama ini diharapkan dapat meluaskan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya program jaminan kesehatan.
Nota kesepahaman tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN ini nantinya akan menjadi pedoman.
Nota kesepahaman ini juga jadi dasar kerja sama antara kedua lembaga dalam meningkatkan partisipasi pengguna layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual terhadap program JKN.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai program JKN.
Termasuk pertukaran data dan informasi yang relevan, sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian.
“Ruang lingkup ini tidak sekadar soal pertukaran data, tetapi juga kolaborasi program antara Kemenkum dan BPJS Kesehatan. Itu bisa dilakukan.
Saya mengapresiasi, tentu semata-mata demi kemaslahatan bangsa dan negara,” kata Menkum Supratman seusai menandatangani nota kesepahaman bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Kamis (24/4).