jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Keduanya ialah AA, kepala Dinas Pendidikan Rohil periode 2023–Mei 2025, serta SYF selaku ketua pelaksana kegiatan swakelola.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 7,97 miliar.
Angka tersebut terdiri dari Rp 7,67 miliar akibat perbuatan AA serta Rp 297 juta dari penyimpangan yang dilakukan SYF.
Plt Kepala Kejati Riau Dedie Tri Winarto, menjelaskan AA terbukti memerintahkan bendahara pembantu untuk menarik tunai pencairan dana tahap I hingga tahap III.
Dari total Rp 40,3 miliar untuk 207 kegiatan di 41 sekolah, AA menikmati Rp 7,67 miliar untuk kepentingan pribadi.
Sebagian dana juga dipakai untuk pembayaran ke sejumlah media publikasi sebesar Rp 36 juta.
Sementara itu, SYF diduga menyalahgunakan Rp 897 juta dana kegiatan.